Prodi dan Dosen Baru, Tapi Fasilitas Masih Menunggu
Foto : Dokumen STAIN Kudus Secara prosedur kebijakan mendirikan Prodi (progam studi) baru dimulai dari p e rencanaan, penyusunan proposal dan pengajuan untuk kemudian diproses. Sesuai dengan yang disyaratkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia di dalam proposal itu juga harus mencantumkan jumlah tenaga pendidik (dosen) . Barulah K ement e rian A gama memberikan izin terkait adanya prodi baru yang dicanangkan . STAIN Kudus sudah melaksanakan prosedur tersebut guna mewujudkan impian membuka delapan Prodi baru. Empat pada Jurusan Tarbiyah dan empat lainnya dari Jurusan Syariah. Tiga Prodi yakni Hukum Ekonomi Syariah , Tadris Bahasa Inggris dan IPS sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama RI. Lima lainnya masih mengantre. Selain berkonsekuensi harus merekrut dosen baru, pembukaan Prodi baru tersebut harus pula disertai penambahan fasilitas. Baik ruang kelas, hingga fasilitas penunjang pembelajaran lainnya. Siapkah Kampus Hijau penuhi tuntutan itu sehingga pem